Terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir baru bebas murni menjalani hukuman pidana pada 24 Desember 2023. Dimana, Ba`asyir divonis penjara 15 tahun pada 2011 lalu.
Polemik pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir dinilai sebagai bukti bahwa pemerintahan Presiden Jokowi amburadul alias tidak beres dalam segi ketatanegaraan.